banyak orang menyebut yayasan riyadus solihin, atau tertulis riyadlus sholihin, atau riyadhus shalihin atau riyadus solihin dsb, yayasan ini didirikanoleh 4 orang salah satunya KH. Ruslan Effendi atau yang biasa disapa ustad Lani, beralamat Jl.Bukit Duri Tanjakan IV, Tebet Jakarta Selatan. Rekening Bank Syariah Mandiri cab. Jatinegara AC. 0660022009 atas nama Riyadlus Shalihin
Riyadlus Shalihin adalah Yayasan sebagai
wadah berhimpunnya kebaikan hati manusia yang berfungsi untuk menumbuh kembangkan rahmat islam bagi seluruh manusia. berdiri pada hari tahun 1995
Untaian Keindahan Makna antara Harapan & Realita
HIKMAH OF THE DAY
""Kebaikan-kebaikan besar berasal dari kebaikan-kebaikan kecil.
Jangan pernah menganggap remeh kebaikan-kebaikan kecil
yang biasa kita lakukan, Bisa jadi itu mengundang kebaikan
besar menghampiri diri kita...
Terus ber'amal dan Istiqomahlah,sekecil apapun 'amal itu".
(salman al muhandis)
"
TIP MENGAKSES BLOG INI
"blog ini paling mudah dan memberikan tampilan yang sempurna, apabila diakses menggunakan opera "
Tujuh Yang membinaskan
1.Syirik kepada Allah
Bahaya syirik sebagai
berikut :
1. Syirik Ashghar (tidak
mengeluarkan dari agama).
Merusak amal yang tercampur dengan syirik ashghar.
Dari Abu
Hurairah radiallahu anhu marfu (yang terjemahannya): Allah berfirman: "Aku
tidak butuh sekutu-sekutu dari kalian, barang siapa yang melakukan suatu amalan
yang dia menyekutukan-Ku padanya selain Aku, maka Aku tinggalkan dia dan
persekutuannya". (Riwayat Muslim)
2. Syirik Akbar
Menghancurkan seluruh amal.
Firman Allah Ta'ala (yang terjemahannya):
"Sesungguhnya jika engkau berbuat syirik, niscaya hapuslah amalmu, dan
benar-benar engkau termasuk orang yang rugi". (QS. Az-Zumar: 65).
Jika meninggal dalam keadaan syirik, maka tidak
akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Firman Allah
Ta'ala (yang terjemahannya):Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni jika
disekutukan, dan Dia akan mengampuni selain itu (syirik) bagi siapa yang (Dia)
kehendaki. (QS. An-Nisa: 48, 116).
2.Sihir
Hukum Sihir dan Perdukunanmenurunkan penyakit dan menurunkan pula
obatnya, ada diantaranya yang
sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui, akan tetapi Allah
ta`ala tidak menjadikan penyembuhannya dari
sesuatu yang diharamkan kepada
mereka. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi orang yang sakit mendatangi
dukun-dukun yang mengaku dirinya mengetahui hal-hal yang ghaib, untuk
mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau
membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang
mereka katakan mengenai hal-hal
yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara
mendatangkan jin, dan meminta tolong kepada jin-jin itu tentang sesuatu yang
mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan
perbuatan kufur dan kesesatan. Rasulullah e menjelaskan dalam berbagai
haditsnya sebagaimana riwayat berikut:
“Barang siapa
mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan
diterimashalatnya selama empat puluh
hari”. (HR Muslim).
Dari Abu
Hurairah t, dari Nabi e beliau bersabda," barang
siapa yang mendatangi (dukun)
dan membenarkan
apa yang ia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang diturunkan
kepada Muhammad e ". ( HR Abu Dawud
).
Hadits-hadits mulia ini
menunjukkan larangan mendatangi tukang ramal, dukun dan sebangsanya,larangan bertanya kepada mereka tentang
hal-hal
yang ghaib, larangan mempercayai
dan membenarkan apa yang mereka katakan dan
93.Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.
4.Makan Riba
Dalam syariat Islam, riba diartikan
dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga
menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba. Maka
setiap pinjaman yang diganti atau dibayar dengan nilai yang harganya lebih
besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya itu menjadikan keuntungan
seseorang bertambah dan terus mengalir, maka perbuatan ini adalah riba yang
jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dan RasulNya Shalallaahu
alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum muslimin atas keharamannya.
275.Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil
riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah
penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran
emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam
ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat
Arab zaman Jahiliyah.
Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya
seperti orang kemasukan syaitan.
5.memakan harta anak yatim
ANAK yatim adalah anak yang
ditinggalkan mati ayahnya selagi ia belum mencapai umur balig. Dalam Islam,
anak yatim memiliki kedudukan tersendiri. Mereka mendapat perhatian khusus dari
Rasulullah saw. Ini tiada lain demi untuk menjaga kelangsungan hidupnya agar
jangan sampai telantar hingga menjadi orang yang tidak bertanggung jawab. Para ulama
berkata, bagi setiap wali anak yatim bilamana ia dalam keadaan fakir
diperbolehkan baginya memakan sebagian anak yatim dengan cara ma’ruf (baik)
menurut sekadar kebutuhannya saja demi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhannya
tidak boleh berlebih-lebihan dan jika berlebih-lebihan akan menjadi haram.
Menurut Ibnul Jauzi dalam menafsirkan “bil ma’ruf” ada 4 jalan yaitu, pertama,
mengambil harta anak yatim dengan jalan kiradl. Kedua, memakannya sekadar
memenuhi kebutuhan saja. Ketiga, mengambil harta anak yatim hanya sebagai
imbalan, apabila ia telah bekerja untuk kepentingan mengurus harta anak yatim
itu, dan keempat, memakan harta anak yatim tatkala dalam keadaan terpaksa, dan
apabila ia telah mampu, harus mengembalikan dan jika ia benar-benar tidak mampu
hal tersebut dihalalkan. Kecuali mengancam orang yang merugikan
harta anak yatim, Allah juga akan mengangkat derajat orang-orang yang suka
menyantuni anak yatim; sebagaimana sabda Nabi, “Barang siapa yang menanggung
makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, sampai Allah SWT
mencukupkan dia, maka Allah mengharuskan ia masuk surga, kecuali ia melakukan
dosa yang tidak terampunkan” (H.R. Turmudzi).
10.Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
6.Lari
dari Medan pertempuran bukan karena stategi
16.Barangsiapa
yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat)
perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka
Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan
tempatnya ialah neraka jahannam. dan amat buruklah tempat kembalinya.
Karena
itu orang berjihad di jalan Allah tidak mundur dalam menghadapi musuh, karena
jka ia terbunuh ia mati syahid di jalan Allah, yang Allah janjikan baginya
surga. Kita dapat mengambil pelajaran dari shahabat, dimana mereka tidak mundur
dari medan
perang, karena pilihan mereka hanya dua yaitu menang atau mati syahid di jalan
Allah. Sebagai contoh seperti keberanian Anas bin Nadhr dalam perang Uhud, dia
berperang sampai ia mati syahid, tidak mundur sedikit pun meskipun di tubuhnya
terkena lebih dari 80 pukulan pedang, tombak dan panah, lalu tubuhnya
dipotong-potong oleh kaum musyrikin
7.Fitnah
Berbicara
tentang kejelekan orang lain dan mencelanya disebut menggunjing jika benar, dan
disebut fitnah jika tidak benar. Tentu saja, tidak ada seorang manusia pun yang
bebas dari dosa. Orang bijak mengatakan, manusia itu tidak lepas dari kesalahan
dan lupa. Dengan begitu, manusia itu memang tidak sempurna, ia bisa berbuat
khilaf.Manusia pada umumnya hidup di balik tabir, yang oleh Tuhan --dengan
kebijakan-Nya-- digunakan untuk menutupi perbuatan-perbuatannya. Kalau saja
tabir Ilahi ini diangkat untuk memperlihatkan semua kesalahan dan kekeliruan
kita, niscaya semua orang akan lari dengan yang lain dengan rasa jijik dan
masyarakat akan runtuh hingga ke dasar-dasarnya. Itulah sebabnya mengapa Allah
melarang kita membicarakan kejelekan orang lain. Maksudnya agar kita terlindung
dari pembicaraan orang lain mengenai diri kita.
11.Sesungguhnya orang-orang yang
membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira
bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu.
tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.
dan siapa di antara mereka y
12.ang mengambil bahagian yang terbesar
dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar[1031].